BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Dicairkan Pada Karyawan Golongan Berikut

9 Januari 2021, 12:00 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /
LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan persyaratan karyawan yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Ketentuan Kemnaker tersebut tertuang pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pihak yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja yang mendapatkan upah kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan, dan mempunyai rekening yang aktif.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Seri A Pekan Ke-17. Selisih Jarak Poin Tipis, Klasemen Rawan Berubah - Ubah

Oleh sebab itu, untuk pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diminta untuk mempunyai rekening yang aktif.

Hal tersebut harus dilakukan supaya dana bantuan langsung diterima melalui rekening penerima.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2020, pihaknya menemukan sebanyak 154.887 rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Rekomendasi HP Harga Rp 2 Jutaan Mulai dari Xiaomi, Samsung, Vivo, Oppo, Mending Mana?

Hal tersebut menjadikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diberikan.

Mengenai hal tersebut, pihak Kemnaker memberikan pengumuman bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji masih akan diberikan sampai Januari 2021.

Per tanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 telah mencapai 93,94 persen diberikan.

Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan sampai akhir Desember 2020.

Baca Juga: Tak Disangka, Elektabilitas AHY Melejit Pada Pilpres 2024 Kalahkan Mensos Risma, Anies Merosot

Namun, yang perlu diingat, bantuan yang akan cair tersebut merupakan BLT subsidi gaji tahun anggaran 2020.

Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu kebijakan Kemnaker melalui situs resmk Kemnaker di www.kemnaker.go.id, tetapi pembaruan resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diberitahukan mendekati proses transfer.

Namun, ada 5 jenis rekening yang hingga saat ini menghalangi proses penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Baca Juga: Harga Emas Turun Akhir Pekan Pertama 2021, Ini Daftar Harga Selengkapnya

Oleh karena itu, diambil keputusan bahwa 5 jenis rekening tersebut tidak akan berlaku pada tahun 2021.

Lima rekening yang dipastikan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan, yaitu sebagai berikut:

1.       Rekening yang tidak sesuai NIK;

2.       Rekening yang sudah tidak aktif;

3.       Rekening pasif;

Baca Juga: Jadwal Siaran TV Indosiar Lengkap Sabtu, 9 Januari 2021: Pop Academy Memasuki Babak Grand Final

4.       Rekening yang tidak terdaftar;

5.       Rekening yang sudah dibekukan oleh bank.

Oleh karena itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 untuk memeriksa rekening yang didaftarkan supaya bisa mendapatkan pencairan dana.

Untuk calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum mendapatkan dana tersebut, tidak perlu cemas.

Baca Juga: Jadwal Siaran TV Indosiar Lengkap Sabtu, 9 Januari 2021: Pop Academy Memasuki Babak Grand Final

Anda bisa memeriksa terlebih dahulu kepesertaan melalui situs yang telah disediakan pemerintah yaitu dapat mengakses melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler