Cara Mudah Dapatkan Bansos Bagi Pemilik KIS, Segera Cek Daftar Penerimanya Di Sini

8 Januari 2021, 10:00 WIB
Kartu KIS /ANTARA

LAMONGAN TODAY – Pemerintah kini sedang menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemilik kartu KIS juga berhak mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah sudah menganggarkan sebesar Rp110 triliun untuk program bansos atau perlindungan sosial.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mengenai Bansos yang diperpanjang hingga 2021.

Baca Juga: Resmikan Renovasi Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Ingin Umat Islam Lakukan Ini

Menurut Presiden Jokowi, diperpanjangnya program Bansos bertujuan memulihkan ekonomi masyarakat, sebab situasi perekonomian pada 2021 belum pulih seutuhnya.

Presiden Jokowi meminta supaya jajarannya mengawasi bahwa bantuan diberikan dengan tepat sasaran. Apabila dibutuhkan perbaikan data, pemerintah daerah harus diikutsertakan.

Selanjutnya Jokowi menegaskan supaya tidak ada pemotongan dana bantuan dalam bentuk apapun. Untuk pencegahan, selanjutnya bansos akan dikirimkan langsung ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Pemilik KIS Bisa Mendapat Bansos Rp300 Ribu, Masukkan Nomer Kartumu di dtks.kemensos.go.id

Akan tetapi, Presiden Jokowi menginginkan masyarakat menggunakan Bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih bermanfaat dibandingkan untuk membeli rokok.

Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah menyalurkan Bansos untuk memulihkan ekonomi masyarakat supaya membaik sebab dampak pandemi Covid-19.

Kemudian siapa saja yang berhak mendapatkan BST ini?

Kemensos mengatakan, bantuan Rp300 ribu ditujukan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 8 Januari 2021, Dangdut Pop Academy Top 3 Hingga FTV Kisah Nyata

Masyarakat yang berhak menerima BST Rp300 ribu setiap bulan yaitu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak mendapatkan bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan untuk pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta, Masukkan NIK KTP Lewat HP

Sebelum mendapatkan bantuan calon penerima dapat melakukan cek lebih dulu melalui situs dtks.kemensos.go.id dengan memakai ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Cara untuk melakukan cek daftar penerima bantuan Rp300 ribu dapat dilakukan menggunakan cara berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang ingin digunakan. Terdapat 3 pilihan yaitu NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

Baca Juga: Update BLT Banpres Rp2,4 Juta, Halaman Eror di eform.bri.co.id/bpum? Segera Lakukan Ini

3. Isi nomor kepesertaan ID yang digunakan pada DTKS

4. Tulis nama sesuai ID yang digunakan pada DTKS

5. Isi kode captcha yang terdapat pada kotak

6. Klik cari

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat, 08 Januari 2021, Anjlok Tajam!

Selanjutnya akan muncul apakah nama anda terdaftar sebagai penerima Bansos atau tidak.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler