BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP

7 Januari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP /ANTARA/Wahyu Putro A

LAMONGAN TODAY -- BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP.

Penyaluran ini, sebagai upaya untuk membangkitkan perekonomian secara nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta menjadi salah satu yang paling dinantikan.

Baca Juga: Langkah Cek Penerima Program PKH Beserta Golongannya, Ada Lansia, Ibu Hamil, Anak Usia Dini

Program BLT UMKM untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan mampu melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonsia dalam menyalurkan BLT UMKM.

Penyaluran bantuan ini dikabarkan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Gisel Minta Diampuni Tuhan! Berikut Ulasan Lengkapnya

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, dan bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu yang menjadi kriteria lain adalah pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaa berbeda.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pemilik usaha mikro adalah Rp2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: AC Milan Vs Juventus, Menang 3 – 1 Juventus Beri Kekalahan Perdana untuk AC Milan di Musim ini

Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengen melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresf kembali.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pemberitahuan melalui pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Hasil Derby Manchester, MU Takluk Atas City

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

- Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

- Membawa kartu ATM

- Membawa identitas diri, contohnya KTP

- Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 6 BLT Berikut Hingga 2021, Ada Subsidi Token Listrik, Kartu Prakerja, BLT Desa

- Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler