Tahap Pengajuan Menerima Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH, Siapakan Kartu KIS yang Anda Punya

26 Desember 2020, 15:42 WIB
Tahap Pengajuan Menerima Bantuan Rp500 Ribu Non-PKH, Silahkan Cek. / dtks.kemensos.go.id/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah memberikan bantuan bantuan sosial di luar bantuan Program Keluarga Harapan (Non-PKH) sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini dikabarkan disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang masuk dalam calon penerima dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada situs Kemensos.

Baca Juga: Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia Ada Di Situs Pembiayaan Dekop, Cek Namamu

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kemensos mempersiapkan anggaran bantuan ini sebesar Rp4,5 triliun rupiah.

Ada sembilan Juta penerima yang menjadi target bantuan yang hanya akan diterima masing-masing sekali oleh tiap KK.

Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Total Rp2,4 Juta Diperpanjang 2021? Ini Jawaban Menaker Ida

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini

1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.

2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.

Baca Juga: Ponsel Layar Gulung Terbaru OPPO X Tom Ford, Begini Desainnya

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.

Sebagai Informasi, proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Lalu pemegang kartu bisa mencairkannya melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung. Untuk mengeceknya, Anda bisa klik tautan laman Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id yang sekarang dialihkan di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Lapang Dada Walau Kau Mendua', Sakit Hati milik Trio Macan yang Viral di TikTok

Pertama, Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Terakhir, Klik cari ‘keterangan bansos’, dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 500 ribu atau tidak.

Cara lain juga bisa Anda gunakan untuk mengecek kepesertaan penerima BLT 500 ribu per KK melalui aplikasi ini

- Unduh aplikasi SIKS-Dataku di playstore jika Anda menggunakan smartphone android

Baca Juga: Solskjaer Ingin Hentikan Tren Comeback Laga Tandang Manchester United

- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.*

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler