Polsek Turi Lamongan Ungkap Kasus Perjudian Online Hongkong

23 Februari 2021, 13:07 WIB
Polsek Turi Ungkap Kasus Perjudian Online Hongkong /Abdus Salam/Lamongan Today
LAMONGAN TODAY - Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 07.20 WIB, Polres Lamongan telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana judi online.
 
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo pasal 2 UU No.07 th 1974 tentang penertiban perjudian.
 
Tempat kejadian perkara penangkapan judi online di kamar tersangka Lasminto Dusun Badu Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
 
Baca Juga: Kabar Mengejutkan Datang Dari Persela Lamongan, Pelatih Nil Maizar Meninggalkan Klub
 
Kanit Reskrim Aiptu Slamet, S.H menjelaskan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat.
 
"Setelah itu kita tindak lanjuti untuk melaksanakan patroli," kata Slamet.
 
Baca Juga: Peran aktif Babinsa Kebalankulon, Lamongan Wujudkan Semangat Gotong Royong
 
Selanjutnya kanit reskrim beserta jajaran Polsek Turi melakukan penyelidikan ke TKP dan aparat langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah) dan 2 Hp merk Nokia.
 
Baca Juga: Debby Kurniawan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Kepada Mahasiswa dan Anggota Gerbang Lamongan
 
"Tersangka dan barang bukti  diamankan Kapolsek Turi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.***
Editor: Nita Zuhara Putri

Tags

Terkini

Terpopuler