Belasan Warga Jadi Korban Penipuan Perumahan di Lamongan Dengan Total Kerugian Rp4,1 Miliar

- 22 Februari 2021, 19:37 WIB
Belasan Warga Jadi Korban Penipuan Perumahan di Lamongan Dengan Total Kerugian Rp4,1 Miliar/Abdus Salam/Lamongantoday.com
Belasan Warga Jadi Korban Penipuan Perumahan di Lamongan Dengan Total Kerugian Rp4,1 Miliar/Abdus Salam/Lamongantoday.com /
 
LAMONGAN TODAY - Sebanyak 16 orang menjadi korban penipuan penjualan Perumahan Valencia Residen, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. 
 
Para korban itu, tertipu lantaran mereka membeli rumah tanpa mendapatkan sertifikat tanah meskipun telah lunas dari PT yang diduga fiktif, yakni PT Jagaraga Adi Mukti.
 
"Total kerugian para korban sebesar Rp 4.160.000.000 dengan rincian 16 unit rumah (16 sertifikat) terjual rata-rata dengan harga dengan harga Rp 280.000.000," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat menggelar rilis di Polres Lamongan, Senin 22 Februari 2021.
 
 
Berdasarkan laporan, Miko mengatakan, salah seorang korban melakukan pembelian satu unit rumah type 54 di Blok 6-16 di Perumahan Valencia Residence.
 
Korban melakukan pembelian tersebut dengan harga pokok tanah Rp 304.556.000 melalui PT. Jagaraga Adi Mukti dengan sistem pembayaran cash bertahap yang telah lunas sejak 20 November 2014.
 
Sayangannya, sertifikat atas hak tanah telah diagunankan ke Bank BTN.
 
 
"Pada tanggal 28 April 2017 korban didatangi pihak Bank BTN Cabang Gresik dan ditunjukkan surat penebusan agunan," kata dia.
 
Korban, kemudian menanyakan sertifikat tanah ke AB (41 tahun) selaku direktur PT. Jagaraga Adi Mukti. Sayangnya, AB tak kunjung memberikan sertifikat tanahnya.
 
Akhirnya satu dari 16 korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi pada 2018. Penangkapan terhadap AB tidaklah mudah.
 
 
Sebab, saat dilakukan penyidikan usai menerima laporan, tersangka melarikan diri. Sehingga pada 9 Oktober 2019 diterbitkan DPO terhadap pelaku.
 
"Hari Sabtu tanggal 20 Februar 2021 sekira jam 02.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Cipamekar Kecamatan, Congeang Kabupaten Sumedang oleh tim gabungan penyidik dan opsnal Jake Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke Polres lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 23 lembar kwitansi pembayaran dari PT Jagaraga Adhimukti (Fiktif), 2 lembar brosur Perumahan Valencia Residence, 3 Lembar Surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi Akte Jual Beli, 3 Bendel foto kopi sertifikat SHM.
 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 385 ke 5 KUHP dan atau 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Lamongan Today


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x