Baca Juga: Viral Ojol Dikeroyok PSHT, Polres Blitar Berhasil Tangkap Pelaku
" Terhadap para tersangka tersebut dikenakan sangkaan Pasal Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 1e yang berbunyi, narangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan suatu luka dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya***