Ricuh IKSPI Kera Sakti dengan PSHT dan PSHW di Dua Lokasi, Polisi Amankan Para Pendekar

- 11 Agustus 2022, 17:22 WIB
PSHT.
PSHT. /Tangkapan Layar/Dok. Facebook /

“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama.

Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, TOOL Kembali Ambles Hingga ARB

Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.

Ilustrasi: Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW)
Ilustrasi: Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW)

Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah