NWR diketahui menjalin hubungan dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.
Pihak kepolisian menindak tegas Bripda RB, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri NWR melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Alur Film Hotel Artemis: Cerita Penjahat Kelas Berat yang Dirawat di Rumah Sakit Rahasia
Selain itu, oknum tersebut juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.***