Perjalanan Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel yang Akhirnya Ditahan di Jombang Jawa Timur

- 12 November 2021, 20:35 WIB
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy. /Instagram.com/@tubagusjoddy

Kemudian, Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Berikutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Fuji An Sosok Ibunda Baru Gala Putra Vanessa Angel, Adik Febri Ardiansyah

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga: Awas, 5 Makanan Ini Sebabkan Tingginya Asam Urat, Ada Alkohol dan Daging

Seperti diwartakan sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11) pukul 12.36 WIB.

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir.

Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x