Mendekam di Penjara, Terpidana Mati Masih Mampu Kendalikan Sabu Seberat 8,8 Kilogram

26 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

LAMONGAN TODAY - Peredaran obat-obatan terlarang belum berhenti selama pandemi Covid-19.

Masih banyak bandar yang beroperasi untuk meracuni generasi bangsa.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Segera Tiba, Jangan Sampai Pelancong Sebabkan Klaster Keluarga

Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.8 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian menyatakan, kasus narkoba yang berhasil dibongkar merupakan jaringan bandar narkoba Jombang, Jawa timur, yang dikendalikan Letto, terpidana mati di Lapas Lampung, Sumatera.

"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," kata Ardian dikutip lamongantoday.com dari RRI, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Setop PSBB Transisi DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Kota Surabaya.

Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.

Ardian mengatakan, hasil pengembangan dari tersangka lain, awalnya PI (25) dan B (29) diringkus saat mengambil ranjauan sabu.

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series dan Samsung A Series, Ada Vivo Y15, Y16, Ada Samsung Galaxy A01, A20s

"Saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya, kami mendapati G, pacarnya P sedang mengkonsumsi narkoba. Dia juga berperan mencatat keluar masuk barang," terangnya.

Dari pengakuan ketiganya, petugas mendapati nama Yatiek (31) pedagang kelontong yang berdalih terhimpit masalah ekonomi hingga terjun ke bisnis narkoba.

"Saat melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Manukan, kami mendapati barang bukti 1.5 kg sabu," tambahnya.

Baca Juga: Begini Bunyi SMS Usai Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp,24 Juta

Saat menggali keterangan Yatiek, petugas sempat mengalami kesulitan karena tersangka lebih banyak bungkam dan mengaku tidak tahu.

Namun keuletan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berbuah saat didapat nama Zakaria, bandar yang berdomisili di Diwek, Jombang.

"Dari petunjuk tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka Z dan T. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu 7.4 kilogram serta 17 ribu happy five," paparnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Di mulai Besok, Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Memo menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatra.

"Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara ranjau," pungkasnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler