Soal Kabur Karantina, Satgas: Tak Ada Toleransi Sama Sekali, Hukum Pidana 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

- 22 Oktober 2021, 10:39 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet. /Antara Foto/Reno Esnir

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Baca Juga: Ron's Gone Wrong Segera Hadir di Bioskop Indonesia, Raline Shah: Pastinya Menghibur Penonton Segala Usia

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x