Soal Kabur Karantina, Satgas: Tak Ada Toleransi Sama Sekali, Hukum Pidana 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

- 22 Oktober 2021, 10:39 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet.
Selebgram Rachel Vennya (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021, terkait dugaan kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet. /Antara Foto/Reno Esnir

LAMONGAN TODAY - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia.

Hal itu dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Malang, BMKG: Akibat Aktivitas Zona Subduksi

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

​Itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya.

Baca Juga: Lolita Hero Terlupakan Season Ini di Mobile Legends, Padahal Counter Mutlak Change dan Granger

Ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x