Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

- 22 Oktober 2021, 00:00 WIB
Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajer yang ikut terseret juga atas kasus tersebut, Kamis, 21 Oktober 2021 ini.
Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajer yang ikut terseret juga atas kasus tersebut, Kamis, 21 Oktober 2021 ini. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

LAMONGAN TODAY - Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Yusri menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Ron's Gone Wrong Segera Hadir di Bioskop Indonesia, Raline Shah: Pastinya Menghibur Penonton Segala Usia

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," kata Yusri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polemik Partai Demokat Dinilai Rusak Demokrasi, Ini Sebabnya

Yusri mengatakan, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x