LAMONGAN TODAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap 4 telah dicairkan ke rekening penerima bantuan.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) telah dicairkan kepada rekening para penerima bantuan. Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank manapun, tidak harus dari bank yang dibawah naungan BUMN.
Seperti yang dilansir Lamongan Today dari Kemnaker, rekening penerima BSU tidak harus bank himbara (Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI). Rekening penerima dapat melalui bank swasta, yang terpenting memenuhi seluruh persyaratan dan rekening aktif.
Baca Juga: Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Namun, jika bukan rekening masalahnya, mengapa masih belum bisa mendapatkan BSU Kemnaker ini?
Kemnaker menginformasikan beberapa penyebab masyarakat belum bisa mendapatkan BSU, yakni:
1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan