LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cair!

- 19 November 2020, 15:51 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/ /dok. Kemendikbud/

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.***

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x