LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cair!

- 19 November 2020, 15:51 WIB
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud/ /dok. Kemendikbud/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah akhirnya bergerak untuk memberi bantuan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.

 

Untuk cek infonya, para PTK penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dapat mengecek di info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

Pada link tersebut, Anda bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang.

Baca Juga: Tom and Jerry bakal Hadir Kembali lewat Film Live Action, Tayang Perdana Pada 2021, Cek Trailernya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan oleh Kemendikbud sebagai upaya kepedulian pemerintah terhadap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

 

Selama masa pandemi ini, kegiatan pendidikan dilaksanakan secara online/daring dari rumah. Karenanya, para PTK memerlukan biaya lebih untuk mengajar jarak jauh.

 

Keluhan yang mereka alami biasanya dikarenakan pengeluaran tambahan untuk kuota internet yang jumlahnya tidak sedikit. 

 

Baca Juga: 3 Hal Tentang Sandy Putra, Si Raja TikTok Indonesia 2020

 

Untuk itu, Kemendikbud memberikan bantuan, yang sebelumnya ada program bantuan kuota gratis, sekarang Kemendikbud juga memberikan BSU untuk para PTK yang akan cair mulai sekarang.

Baca Juga: Member Aespa Masuk 30 Besar Reputasi Merk Girl Group November

Seperti yang dilansir Lamongan Today dari Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im mengatakan BSU para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

 

Ia mengatakan bahwa BSU yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidik honorer yakni sebesar Rp 1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Baca Juga: Pakai KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini, Apa Saja?

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

 

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap PTK penerima BSU.

 

Info tersebut juga dapat diakses melalui Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

 

Baca Juga: Pakai KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini, Apa Saja?

 

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan bagi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.***

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x