“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.
Setelah itu, sambung Menaker Ida, bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BLT Rp600 ribu ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.
Baca Juga: Jangan Tipu-Tipu, BLT Ketenagakerjaan Demi Pulihkan Ekonomi
Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BLT Rp600 ribu tahap I dan II.
Menaker Ida mengatakan, BLT Rp600 ribu tahap I dan II disalurkan melalui 4 (empat) Bank Penyalur yang tergabung dalam HIMBARA.
Keempat bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI.
Baca Juga: Jangan Ada yang Bohong, BLT BPJS Ketenagakerjaan Demi Selamatkan Pekerja Selama Pandemi Covid-19
Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BLT Rp600 ribu tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Sedangkan tahap II, jumlah BLT Rp600 ribu yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder.