Oleh karena itu, sejumlah kebijakan yang ada dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut akan diganti serta dihilangkan.
Di antaranya yakni menghilangkan peraturan Pasal 3 ayat 2 huruf d dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengenai ciri karyawan yang terpilih mendapat BSU Rp1 juta yakni yang bekerja pada wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Angkat Beban Mampu Perpanjang Usia, Penelitian Telah Berlangsung 15 Tahun
Selain itu, pemerintah pun menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021 mengenai persyaratan pemerintah penerima bantuan pemerintah berbentuk subsidi upah / gaji.
Selanjutnya, bagaimana cara periksa apakah karyawan tersebut telah sesuai syarat atau ciri menjadi penerima BSU?
Anda bisa segera periksa lewat link resmi yang diberikan Kemnaker, melalui kemnaker.go.id dan pastikan Anda sudah memiliki akun untuk login di situs tersebut:
1. Buka kemnaker.go.id pada browser
2. Login menggunakan email atau nomor HP karyawan serta password
3. Klik masuk
4. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang