Resmi Diumumkan Pemerintah, PKL Dan Pemilik Warung Dapat BLT Dengan Total Rp1,2 Triliun

- 11 September 2021, 21:49 WIB
Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung.
Bantuan Langsung pada PKL dan Pemilik Warung. /Kemenkeu

LAMONGAN TODAY -Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai (BLT) senilai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

BLT senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tubuh Kim Jong-un Makin Kurus saat Hadiri Parade Militer, Kesehatan Sang Diktator Jadi Sorotan

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi."

"Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, dalam siaran resmi.

Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Terduga Teroris Di Bekasi Sempat Sembunyikan Ali Gufron pada Teror Bom Malam Natal

Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.

"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi."

"Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo.

Baca Juga: Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI, Yusri: Gimana Mungkin Lapor Balik

Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro.

Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.

Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.

Baca Juga: Kubu KSP Moeldoko Gelar HUT Partai Berujung Pembubaran, Demokrat Jatim: Kami Tidak Terpengaruh

"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.

Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

Baca Juga: Weton yang Peruntungannya Nyaris Sempurna dan Paling Mujur Menurut Primbon Jawa, Ini Jawabannya

Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x