Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecahan Seksual di KPI, Yusri: Gimana Mungkin Lapor Balik

- 11 September 2021, 11:27 WIB
KPI.
KPI. /kpi.go.id/Denpasar Update

LAMONGAN TODAY - Polda Metro Jaya menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, Sabtu 11 September 2021 dikutip PMJ News.

Baca Juga: Pede Abis! Denny Sumargo Joget Boka Dance Khas TikTok di Tengah Jalanan New York, Bule Takut

Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut.

Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tuturnya. 

Baca Juga: Kubu KSP Moeldoko Gelar HUT Partai Berujung Pembubaran, Demokrat Jatim: Kami Tidak Terpengaruh

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x