"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi."
"Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo.
Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro.
Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.
Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.
Baca Juga: Kubu KSP Moeldoko Gelar HUT Partai Berujung Pembubaran, Demokrat Jatim: Kami Tidak Terpengaruh
"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.
Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.
Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.