Menkop UKM Teten Bicara Bantuan Untuk Para Pelaku UMKM, Diguyur Pinjaman, Subsidi Hingga Insentif

- 26 Februari 2021, 08:43 WIB
Keripik mangrove hasil produksi UMKM di Purwohajo jadi oleh-oleh khas Banyuwangi. Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMKM di 2021.
Keripik mangrove hasil produksi UMKM di Purwohajo jadi oleh-oleh khas Banyuwangi. Pemerintah menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMKM di 2021. /Dok. UMKM Keripik Mangrove Purwoharjo/

"Banyak yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan. Padahal sebelum pandemi, daya beli rumah tangga sangat baik bahkan menjadi penggerak perekonomian dengan persentase 57 persen," kata Teten dalam diskusi daring bertajuk 'Strategi UMKM Bangkit' di Jakarta, Senin lalu.

Beberapa dukungan pemerintah untuk sektor, antara lain, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Resep Setup Roti Tawar, Lezat Mudah dan Anti Ribet

Bahkan, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi hingga 30 Juni 2021.

Sektor UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Menang Dramatis, Aubameyang Antar Arsenal Lewati Benfica ke 16 Besar Liga Europa

Tidak itu saja, pemerintah kini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja. 

Kelak di RPP yang baru, terutama yang berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, lembaga, dan daerah diwajibkan mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya ke UMKM dan koperasi.

Dalam konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x