Mekanisme Subsidi Kerap Terdistorsi, Anggota DPR: Subsidi Diberikan kepada Orang, Bukan Barang Subsidinya

- 4 Februari 2021, 08:30 WIB
Susun Rekomendasi Subsidi Energi, BAKN Jaring Masukan Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik.
Susun Rekomendasi Subsidi Energi, BAKN Jaring Masukan Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik. /dpr.go.id

LAMONGAN TODAY - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Sugeng Suparwoto mewacanakan subsidi energi langsung bagi individu atau keluarga yang berhak menerimanya, sebab sering terjadi distorsi dari mekanisme subsidi sekarang.

"Banyaknya temuan distorsi atas berbagai subsidi, memunculkan wacana perubahan kebijakan subsidi. Ke depan, subsidi diberikan kepada orang, tidak kepada barang atau unit usaha," kata Sugeng Suparwoto, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Kamis 4 Februari 2021.

Seperti diketahui, pada subsidi energi contohnya, dana subsidi mengenai BBM diberikan kepada Pertamina untuk mengelola dan menyalurkannya ke beberapa SPBU.

Baca Juga: Tanggapi Perda Kota Padang, Wapres: Tidak Benar Memaksa Siswi Nonmuslim Mengenakan Jilbab di Sekolah

Akan tetapi, dalam praktiknya masyarakat miskin kesulitan mendapatkan subsidi energi itu.

"Kita mau mencari best practice bagaimana riil persoalan yang ada menyangkut subsidi energi, baik BBM, listrik dan gas. Yang kita temukan justru yang paling basic, yaitu menyangkut tata kelola," kata Sugeng.

Ia mengungkapkan, perwakilan nelayan mengeluh terhadap kesulitan memperoleh solar bersubsidi, padahal mereka tergolong individu yang berhak menerima subsidi.

Baca Juga: Tidak Ada Rencana Pengadaan BSU pada 2021, Menaker: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja

Sugeng menyatakan, hal ini menjadi perhatian penting dalam mengoreksi kebijakan subsidi ke depan sehingga wacana perubahan tersebut muncul.

"Jadi, dana subsidi sepenuhnya kelak akan diberikan kepada orang, bukan kepada barang subsidinya. Pada kasus subsidi energi, nanti semua harga BBM tetap sama untuk semua kalangan. Yang membedakan adalah keluarga miskin diberikan dana subsidi untuk mengakses kebutuhan energi," paparnya.

Pada skenarionya, ujar dia, nanti bukan hanya subsidi energi, namun subsidi pendidikan, kesehatan dan pangan juga diberikan untuk keluarga miskin dalam bentuk uang tunai setiap bulan, itulah nanti yang dianggarkan pada APBN dan harus diawasi dengan ketat.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Indef: Sertifikasi Tanah Elektronik Mudahkan Verifikasi Lahan Pertanian

Sebelumnya, kebijakan subsidi energi yang diberikan di berbagai daerah sebaiknya tidak digunakan berbasis komoditas namun lebih berbasis untuk target sasaran yang berhak mendapatkannya semisal kelompok masyarakat tidak mampu.

"Kebijakan subsidi energi ini saat ini belum efektif, dan subsidi energi yang dialokasikan juga belum efisien, karena belum tepat sasaran dalam distribusinya," kata pakar kebijakan publik, Nurkholis.

Menurut dia, target sasaran kebijakan subsidi sektor energi seharusnya berdasarkan dari Basis Data Terpadu yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terbaru yakni masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga: Pastikan BST Anda Cair! PT Pos: 96 Persen Bantuan Sosial Tunai telah Tersalurkan

Oleh karena itu, ujar Nurkholis, kebijakan subsidi energi seharusnya tergabung dengan bansos yang terintegrasi, semisal Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ia mengemukakan bahwa kini masih ada masyarakat miskin dan rentan yang belum memperoleh subsidi dan seharusnya ada juga masyarakat yang tidak miskin dan tidak rentan atau masyarakat mampu yang mendapatkan subsidi.

"40 persen penduduk termiskin hanya menikmati 36,4 persen subsidi dan 40 persen penduduk terkaya menikmati hampir 40 persen subsidi," pungkasnya.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah