LAMONGAN TODAY -- Kabar keberlanjutan subsidi gaji atau subsidi upah bagi pegawai dengan penghasilan Rp5 juta ke bawah telah dipastikan.
Melalui Kemenaker, pemerintah menyatakan subsidi gaji tak dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa subsidi gaji tak dianggarkan di APBN 2021.
Baca Juga: Jeff Bezos Mengundurkan Diri, Simak Dampaknya Beserta Pengganti CEO Amazon
Bagaimana tanggapan dari Kementrian Keuangan?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan jika subsidi gaji tidak berlanjut.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata Rahayu, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Serta Minta Ini Pada Masyarakat Indonesia
Untuk anggaran 2021 ini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial, hanya peruntukannya untuk jaringan perlindungan sosial dengan golongan masyarakat 40 persen terbawah.