Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Hal tersebut adalah tahapan dari transformasi digital yang tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN, yang pada tahun lalu sudah diberlakukan empat layanan elektronik yang mencakup hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 Berbeda di Tiap Negara, Presiden: Tidak Ada Rumus yang Sama
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjamin keamanan dari pemakaian sertifikat elektronik.
Ia mengatakan semua proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian semisal kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," pungkasnya.***