2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
3. Jendela Penerima BPUM UMKMakan terbuka
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
5. Klik ‘proses inqury’
Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.
Baca Juga: Sayang Jika Terlewatkan, Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga