LAMONGAN TODAY - UMKM mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah akibat dampak pendemi Covid-19.
Saat ini, pemeritah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Lalu bagaimana cara untuk memperoleh bantuan UMKM?
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Atletico Bilbao,Tayang 1 Februari 2021 Pukul 03.00 WIB
Daftar penerima bantuan UMKM bisa diihat secara online di laman depkop.go.id.
BLT UMKM atau BPUM tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.
Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.
Baca Juga: Kode Redeem FF ‘Free Fire’ Terbaru Senin 1 Februari 2021 Lengkap Tutorial Cara Tukar Kode Redeem FF
Syarat Daftar BLT UMKM.
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Lirik Lagi 'Dilemma' - Nelly ft Kelly Rowland yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahannya
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
1. Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili
b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Bupati Fadeli Kembali Membagikan Masker di Pasar-Pasar Lamongan Dalam Rangka Pengendaliam Covid-19
2. Syarat data diri
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: Unggah Foto Mandi di Bathtub, Hesti Purwadinata Bikin Netizen Terpesona
Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM.
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via hotline ke 1500-857
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses https://www.lapor.go.id.
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM akan terus bergulir di tahun 2021 ini.
"Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat," kata Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis, 21 Januari 2021 secara virtual.***