Dimasukkan Daftar Blacklist Era Pemerintahan Trump, Xiaomi Sebut Gugatan Hukum ke AS Lindungi Nilai Saham

- 1 Februari 2021, 07:33 WIB
Kolase logo Xiaomi dan foto Donald Trump
Kolase logo Xiaomi dan foto Donald Trump /Dok.Xiaomi dan Instagram.com/@realdonaldtrump

LAMONGAN TODAY - Produsen smartphone China, Xiaomi mengatakan bahwa gugatan hukum kepada Departemen Pertahanan dan Keuangan AS merupakan langkah untuk melindungi nilai saham perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Xiaomi melalui sebuah pengumuman di bursa saham Hong Kong, Minggu 31 Januari 2021, seperti dikutip Lamongan Today dari Reuters, Senin 1 Februari 2021.

Xiaomi melayangkan gugatan ke pengadilan distrik Washington pada Jumat 29 Januari 2021 kepada Departemen Pertahanan dan Keuangan AS, yang berupaya untuk menghapus daftar perusahaan yang berkaitan dengan militer China.

Baca Juga: Chelsea Petik Kemenangan Perdana Era Kepelatihan Thomas Tuchel saat Bungkam Burnley 2-0

Xiaomi mengatakan kebijakan AS untuk memasukkan perusahaan komunis itu sebagai "perusahaan militer komunis China" merupakan "secara faktual tidak benar" dan mengatakan sudah meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa keputusan itu ilegal.

Departemen pertahanan, di bawah pemerintahan Trump pada pertengahan Januari, memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lain pada daftar yang mengaharuskan investor Amerika untuk melepaskan kepemilikan mereka pada perusahaan-perusahaan itu dalam jangka waktu yang ditentukan.

Xiaomi mengatakan bahwa 75 persen hak suara perusahaan dimiliki oleh para pendiri, Lin Bin dan Lei Jun, tidak ada kepemilikan atau kendali dari individu atau kelompok yang memiliki afiliasi dengan militer.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: REUTERS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x