1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Lirik Lagi 'Dilemma' - Nelly ft Kelly Rowland yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahannya
Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM
1. Pendaftaran
a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili