Nasib Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Ini Dilanjutkan tahun 2021

- 30 Januari 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Dilanjutkan tahun 2021
Ilustrasi: Kartu Prakerja Gelombang 12 Terjawab, 8 Bansos Dilanjutkan tahun 2021 /Prakerja/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah akhirnya menjawab program Kartu Prakerja Gelombang 12 atau 2021.

Sejumlah masyarakat menginginkan kepastian terhadap program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Meskipun, informasi terkait Kartu Parakerja Gelombang 12 akan disampaikan di situs resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Peroleh Bantuan Rp300 Ribu 31 Januari 2021? Segera Lakukan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menguraikan alokasi anggaran untuk PEN 2021 sebesar Rp553,1 triliun.

Insentif tersebut berpotensi mengalami kenaikan jika insentif usaha telah dimasukkan.

Baca Juga: Bocoran Sipnosis Mr.Queen Episode 15, Akankah Kim So Yong Kembali Satu Kamar dengan Raja Cheoljong

“Jadi kemungkinan program PEN 2021 masih lebih tinggi dari Rp553 triliun jika insentif usaha dalam perpajakan kami laporkan,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta seperti dikutip dari Antara saat pemaparan anggaran program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021.

Sri Mulyani menyatakan insentif usaha bidang perpajakan belum dimasukkan dalam alokasi Rp553,1 triliun karena pihaknya masih dalam proses melakukan estimasi awal yang bergantung pada wajib pajak (WP).

“Kami tidak mencantumkan untuk insentif usaha perpajakan meski policy tetap diteruskan untuk beberapa. Nanti kami akan laporkan sebab jika kita lakukan estimasi awal tergantung WP-nya,” katanya.

Baca Juga: Lama Efektivitas Kekebalan Vaksin Belum Diketahui, Menkes: Vaksinasi Covid-19 Harus Selesai dalam 12 Bulan

Ia merinci terdapat empat fokus bidang yang telah masuk dalam alokasi anggaran Rp553,1 triliun yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta UMKM dan pembiayaan korporasi.

- Untuk bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksin Covid-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

- Untuk bidang perlindungan sosial memperoleh alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Baca Juga: CEK FAKTA :  Pekerja tahun 2000 dan 2021 Berhak Menerima Bansos BPJS Finansial Rp3.550.000

- Untuk program prioritas dialokasikan Rp141,36 triliun yang difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

- Untuk bidang UMKM dan pembiayaan korporasi dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

- Untuk pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Baca Juga: Update Harga Tanaman Keladi, Alocasia, Calatea  Akhir Januari 2021, Ada yang 1 Jutaan!

“Komposisi PEN mengikuti nomenklatur atau pengelompokan seperti 2020 yang anggarannya Rp695 triliun dan terealisasi hanya Rp579 triliun. Dalam hal ini tahun 2021 jumlah PEN masih relatif sama tidak jauh berbeda dari yang terealisasi 2020,” jelasnya.

Hanya 8 Bansos yang disinggung yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

Baca Juga: Bulan Depan Pulsa, Voucer dan Token Listrik Kena Pajak, Pemerintah Tetapkan PMK No. 6/PMK.03/2021

Sebelumnya juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan jika subsidi gaji 2021 belum ada kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker Ida.

Hanya saja, untuk rekening penerima 2020 yang sebelumnya mengalami kendala seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan, akan diupayakan pencairannya.

Baca Juga: Tampil Lebih Gahar! Yamaha Hadirkan Motor Naked Sports MT-25 dengan Warna Baru, Harga Tetap Rp55 Jutaan

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. 

Baca Juga: BPBD Jember Sebut 436 Rumah Warga di DAS Bedadung Terdampak Banjir dengan Ketinggian Melebihi Satu Meter

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan. Hal itu, sebagaimana telah diberitakan Portal Sulut dengan judul Nasib Subsidi Gaji Termin 3 Terjawab, 8 Bansos Ini Dilanjut Tahun 2021.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Nugroho

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x