5. Rekening yang sudah dibekukan oleh bank
Baca Juga: Tidak Hanya Punya KIS, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Ingin BST Rp300 Ribu dari Kemens
Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), selalu mengatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Menaker Ida sudah mengusulkan lagi mengenai pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan.
Sebab pada pemberian bantuan dalam tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen tersalurkan dananya.
Baca Juga: Cara Membuat KIS Terbaru 2021 untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu, Simak di Sini
Dari pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendapatkan sebanyak 154 ribu nomor rekening karyawan yang mengalami masalah. Sehingga bank penyalur tidak dapat menyalurkan dana bantuan kepada pemilik rekening yang bermasalah.
Berdasarkan Permenaker tersebut tertulis bahwa, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan dengan kriteria sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan melalui NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah