Baca Juga: Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok Dikirim di Group WA, Status Medsos
Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.
Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
· Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
· Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
· Kementerian/Lembaga
Baca Juga: Cek pip.kemdikbud.go.id, Ini Tahapan Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 juta Kemendikbud
Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: