Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di 2021? Ini Jawaban Pemerintah

- 28 Desember 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji
Ilustrasi bantuan subsidi gaji /Budi Purwito/Stockvault

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," ucap Ida Fauziah.

Baca Juga: Jelaskan Ruam Merah Akibat Covid-19 pada Tubuh Dewi Perssik, dr. Tirta: Bisa, Sudah Dijelaskan

"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tutur politikus PKB ini.***

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah