Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di 2021? Ini Jawaban Pemerintah

- 28 Desember 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji
Ilustrasi bantuan subsidi gaji /Budi Purwito/Stockvault

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Tanggapi Predikat Wanita Tercantik ke-5 Dunia Palsu Lesty Kejora, Inul: Sayang Banget Sih

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.

Baca Juga: IU Rayakan Natal dengan Berikan Donasi Kepada Anak-anak Kurang Mampu

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah