Bantuan Subsidi Gaji akan dilanjutkan di 2021? Ini Jawaban Pemerintah

- 28 Desember 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji
Ilustrasi bantuan subsidi gaji /Budi Purwito/Stockvault

LAMONGAN TODAY - Bantuan Subsidi Gaji direncanakan akan terus dilanjutkan oleh pemerintah. Pemerintah masih mendiskusikan program bantuan tersebut dengan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC EN).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan mengenai kepastian keberlanjutan BLT BSU Ketenagakerjaan pada tahun 2021.

Baca Juga: HORE! Ada Bantuan Khusus untuk Guru Honorer di Bulan Desember 2020, Cek Info.gtk.Kemdikbud.go.id

Ida menyebut, Kemenaker masih akan mendiskusikan dengan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," kata Ida dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kemenaker belum lama ini.

BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka 2021

Ida Fauziyah, memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Baca Juga: Harga HP Oppo Seri F Terbaru Akhir Desember 2020, Oppo F1s, Oppo F5, Oppo F9, Oppo F3

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II," kata Menaker dikutip Lamongan Today dari situs resminya belum lama ini.

Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," lanjutnya.

Secara keseluruhan termin, ia mengakui, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Harga HP Oppo Seri F Terbaru Akhir Desember 2020, Oppo F1s, Oppo F5, Oppo F9, Oppo F3

Lalu, kenapa BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair hingga saat ini?

Ida mengungkapkan alasannya. Penyebabnya, kata Ida, yakni, adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," jelasnya.

"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Baca Juga: iBox Trending di Twitter dan TikTok, Gara-gara Beli iPhone 12?

Setelah itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Program bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Tanggapi Predikat Wanita Tercantik ke-5 Dunia Palsu Lesty Kejora, Inul: Sayang Banget Sih

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.

Baca Juga: IU Rayakan Natal dengan Berikan Donasi Kepada Anak-anak Kurang Mampu

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.

"Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta," ucap Ida Fauziah.

Baca Juga: Jelaskan Ruam Merah Akibat Covid-19 pada Tubuh Dewi Perssik, dr. Tirta: Bisa, Sudah Dijelaskan

"Diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," tutur politikus PKB ini.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah