5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program pemerintah bantuan pemerintah pusat yang disalurkan melalui kementerian UMKM.
Baca Juga: Setelah Habib Rizieq Shihab Ditahan, 3 Orang Tersangka Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri
Adapun tujuan dari dana tersebut adalah untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri sektor usaha terpukul akibat virus covid-19. Dana tersebut bukan bersifat kredit melainkan hibah.
Penerima tak perlu mencicil atau membayar bantuan dana tersebut karena sifatnya hibah. Penerima pun tidak dipungut biaya apapun dalam proses mengajukan bantuan BLT BPUM.
Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi, Realme
Seperti diketahui, pemerintah menang terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Salah satu upayanya yakni, memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program bantuan disalurkan untuk individu, usaha dan kelompok baik dalam bentuk tunai maupun non tunai.