Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Harga HP Infinix Pertengahan Desember 2020, Ada Infinix Hot 8, Infinix Hot 9, Infinix Smart 4
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Link Streaming BKent Review Skin Johnson Special, Keren Banget Kayak Mobil Batman
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD