Cara dan Syarat Mendaftarkan Bantuan BPUM Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Buruan Guys!

- 27 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi: Cara dan Sayarat Mendaftarkan Bantuan BPUM Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Buruan Guys!.
Ilustrasi: Cara dan Sayarat Mendaftarkan Bantuan BPUM Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Buruan Guys!. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Tak Ada Namamu di pembiayaan.depkop.go.id Dalam Bantuan Rp2,4 Juta? Akseslah eform.bri.co.id/bpum

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x