2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Gerindra Nyatakan Tak Ikut Campur Dalam Pengganti Edhy, Itu Hak Prerogatif Presiden
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 5 juta
6. Memiliki rekening yang aktif
Selain itu, terdapat beberapa kendala yang mungkin dialami, seperti rekening tidak sesuai NIK, tidak terdaftar, ataupun telah dibekukan oleh Bank.
Untuk itu, sebaiknya anda cek kembali syarat-syarat yang tertera apakah sudah sesuai atau belum.
Jika sudah sesuai, tetapi belum juga cair, jangan khawatir. Pekerja bisa segera melapor dan membuat pengaduan atas masalah atau kendala yang sedang dihadapi. Berikut beberapa kontak aduannya.
Baca Juga: Mengapa Hari Thanksgiving di Amerika Identik dengan Makan Kalkun? Simak Penjelasannya