Cek info.gtk.kemdikbud,go.id Untuk Melihat Penerima BSU Kemendikbud RP 1,8 Juta, Segera Cairkan

20 November 2020, 06:05 WIB
Cek info.gtk.kemdikbud,go.id Untuk Melihat Penerima BSU Kemendikbud RP 1,8 Juta, Segera Cairkan /Kemdikbud

LAMONGAN TODAY – Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui status bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS.

Situs tersebut digunakan untuk mengecek info pencairan seperti status, rekening bank, dan lokasi bank penyalur bantuan pemerintah tersebut.

Dikutip Lamongan Today dari situs kemendikbud pada Jumat 20 November 2020, selain mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id, para pemohon bantuan juga bisa mengeceknya di situs pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah lewat kemendikbud tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian pendidik dan tenaga pendidik atau PTK non-PNS atas dedikasinya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp1 Juta dengan Mengunjungi Situs apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi Berkasnya

Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Subsidi Gaji Guru Honorer, PGRI Minta Bantuan Tepat Sasaran

Untuk bisa menikmati bantuan, para pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat tersebut antara lain,

  • Calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS, memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan

 Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Rp200 Tiap Bulan, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Berikut Penjelasannya

  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Jika memenuhi syarat-syarat tersebut maka tinggal mengajukan dan menunggu pencairan dana.

Adapun dokumen yang mesti dipersiapkan antara lain,

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website (info.gtk.kemdikbud.go.id).

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari kemendikbud. BSU dikeluarkan guna memulihkan ekonomi nasional dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19.

Ditargetkan, penerima manfaat mencapai 2.034.732 orang. Adapun bantuan yang diberikan mencapai Rp 1,8 juta per orangnya. Dana segar tersebut hanya diberikan satu kali saja.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Tunai Rp200 Ribu Kepada 10 Juta Keluarga Per Bulan

Untuk PTK non-PNS jumlah warga yang masuk kriteria penerima bantuan ada 162.277 orang.

Sementara itu, bagi perguruan Tinggi Swasta (PTS) ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Berkenaan dengan kriteria penerima, mendikbud menegaskan untuk memberikan kemudahan sesuai dengan komitmen pemerintah. “Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya” ujar Nadiem.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp1 Juta dengan Mengunjungi Situs apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi Berkasnya

Kemendikbud pun telah membuatkan rekening baru bagi para penerima bantuan untuk mempermudah proses pencairan dana.

Sementara itu, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im mengatakan BSU para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

 

Ia mengatakan bahwa BSU yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidik honorer yakni sebesar Rp 1.800.000 dan diberikan hanya satu tahap.

Baca Juga: Pakai KIS untuk Dapatkan Bantuan Rp500 Ribu Selain PKH, Buruan Cek Syaratnya di Sini, Apa Saja?

Ia menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler