Hore Cair! Begini Cara Cek BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Dapat atau Tidak

6 November 2020, 19:38 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini. /bsu.bpjamsostek.id/

LAMONGAN TODAY – Pemerintah memastikan segera mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah atau yang lebih sering disebut BSU BPJS Ketenagakerjaa.

Dilansir dari laman Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 5 November 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menginfokan soal kabar terbaru soal pencairan BLT BSU Ketenagakerjaan gelombang 2.

Saat ini, data penerima subsidi gaji gelombang 1 dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Keuangan. Evaluasi ini sesuai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar penerima subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan? Mungkin Ini Penyebabnya

“Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK, kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kemenkeu,” ujar Ida Fauziah.

Jika evaluasi rampung, Ida memastikan BLT BSU BPS Ketenagkerjaan gelombang 2 bisa segera disalurkan.

“Hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai, begitu data selesai bisa langsung disalurkan, sudah 98,7 persen yang tersalurkan,” kata Ida.

BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5juta. BLT BSU BPJS Tenagakerja diberikan dengan nominal Rp600 ribu perbulan, selama empat bulan.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Gun Shy’ Tayang Jumat 6 November 2020, Misi Mencari Istri di Hutan

Pencairannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp1,2 juta. Saat ini, pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah dilakukan sekitar 98,7 persen.

Rencananya pekan ini, BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan mulai disalurkan.

Lalu bagaimana cara mengecek sudah dapat atau belum selain mengecek rekening?

Berikut 10 langkah untuk mengcek apakah pekerja termasuk penerima BSU gelombang 2:

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Jika NIK Bermasalah, Lakukan Ini

  1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Jika Engkau Minta Intan Permata’, Yuna – Terukir Bintang yang Viral di TikTok

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

  1. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
  2. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.***

 

 

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler