Hore! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga November, Begini Cara Daftar Bantuan Lewat Online

19 Oktober 2020, 12:45 WIB
Poster cara dan syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Bogor. /Akun Twitter @Bogorkab/Linna Syahrial

LAMONGAN TODAY - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BLT UMKM Rp2,4 juta secara online. 

Caranya bisa akses www.depkop.go.id sebagai link resmi daftar BLT Bantuan Presiden (Banpres) UMM  yang resmi. 

Bantuan ini dikhususkan bagi UMKM. Bagi mereka yang lolos akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta. Bantuan ini diperpanjang hingga Akhir  November 2020.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjangan 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Ringtimes Bali, pada berita berjudul, Daftar BLT UMKM Online Resmi Dibuka, Login Depkop.go.id Sekarang, Rp2,4 Juta Langsung Cair, Senin,  19 Oktober 2020, 

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima," tutur Hanung. 

Baca Juga: Kisah Rangga, Ibunya dan Pembunuh Sadis yang Meregang Nyawa tak Mau Makan Minum. Penyesalan?

"Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” lanjutnyaa, Jumat 16 Oktober 2020.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

Baca Juga: Taqi Malik Pamer Kamar Pengantin Setelah Nikahi Sharel Thalib, Romantis Banget

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober Ini, Apa Saja Simak Di sini

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kemnaker Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Jadwal Selengkapnya

Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Baca Juga: Pemerintah Segera Kucurkan BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Jadwal Selengkapnya

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Kami Padamu Ya Rasul, Bimbo

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha Nomor telepon

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Baca Juga: Update: Harga HP Realme Anjolok Jutaan Rupiah, Ada Realme 6 Pro, X3 SuperZoom, Cek Selengkapnya

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT UMKM ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Taqi Malik Pamer Kamar Pengantin Setelah Nikahi Sharel Thalib, Romantis Banget

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Dan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran Kemenkop UKM menggandeng KPK*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali/PRMN) 



Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler