Cara Peroleh Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja, Penuhilah Syarat Berikut Ini Untuk Dapatkan Bantuannya

15 Oktober 2020, 08:10 WIB
Ilustasi: Bantuan Rp1 Juta bagi Pekerja. /Zona Priangan/Didih Hudaya

LAMONGAN TODAY - Pandemi Covid-19 telah berdampak di berbagai sektor.

Pemerintah pun menyikapi dampak tersebut dengan mengucurkan berbagai bantuan.

Pekerja di sektor formal maupun informal penghasilannya berkurang sejak pandemi menerjang Indonesia.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Bahkan tak sedikit yang harus kehilangan pekerjaannya. Bantuan tunai yang diluncurkan pun beragam dan menyasar berbagai segmen.

Pada bulan Agustus hingga Oktober 2020 bantuan tunai seperti subsidi upah 600 ribu rupiah bagi pekerja, Bansos Rp500 ribu per KK dan Banpres Rp2,4 juta rupiah UMKM telah dicairkan.

Adapun bantuan tunai lain yang disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan adalah program bantuan Rp1 Juta per orang.

Baca Juga: Modal KTP dan SKU Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ke Rekening, Segera Daftarkan Diri Anda!

Hal tersebut seperti diberitakan Jurnal Presisi dengan judul, Pemerintah Beri Bantuan 1 Juta Rupiah Bagi Pekerja yang Penuhi Syarat Ini, yang telah disampaikan menteri keuangan, Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,5 miliar untuk bantuan tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!

Bantuan tersebut akan cair masing-masing Rp1 juta rupiah untuk 26.500 seniman di Indonesia.

Bantuan ini diberikan oleh Kemenkeu kepada para pekerja seni dan pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.

"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," tulis keterangan resmi instagram @kemenkeuri pada 28 September 2020.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 9 Pro, HP Gaming Murah yang Laris Diburu

Adapun kriteria penerima yang harus dipenuhi sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah ini yaitu:

- Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

Baca Juga: Bejat, Pemilik Distro di Lamongan Cabuli Gadis Di Bawah Umur

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya senilai Rp5 juta per bulan sebelum wabah.

- Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada tanggal 3 sampai 8 April 2020.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.*** (Jurnal Presisi).

Editor: Nugroho

Sumber: Jurnal Presesi

Tags

Terkini

Terpopuler