Modal KTP dan SKU Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ke Rekening, Segera Daftarkan Diri Anda!

14 Oktober 2020, 22:41 WIB
Antrean bantuan UMKM di Kota Bandung beberapa waktu lalu. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

LAMONGAN TODAY – Bagi anda pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi corona dan bingung mencari permodalan, mungkin inilah salah satu jalan solusi untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Pemerintah sejak beberapa bulan ini telah menggelontorkan dana bantuan presiden (banpres) produktif  untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau bantuan UMKM.

Bantuan UMKM itu digelontorkan bagi para pengusaha kecil yang kebingungan menjalankan usaha karena terbatasnya modal yang dimiliki.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 9 Pro, HP Gaming Murah yang Laris Diburu

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud, Ikuti Langkah Ini Untuk Mendapatkannya

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kembali Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Terlebih di tengan pandemi corona ini gairah usaha makin melesu.

Kabar gembiranya, bantuan UMKM masih berlanjut hingga akhir tahun ini alias bulan Desember 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan UMKM ternyata syaratnya cukup mudah nan gampang.

Pemohon yang ingin mendapatkan bantuan UMKM harus membawa KTP dan persyaratan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Bisa Cek Dengan KTP atau KIS, Simak Penjelasannya

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah memperluas jangkauan penerima manfaat bantuan UMKM yang semula 9,1 juta kuota menjadi 12 juta kuota.

“Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 1 Oktober 2020

Masing-masing dari pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta. Sungguh modal yang cukup untuk menjalankan kembali usaha yang lesu akibat corona.

Baca Juga: Hore!Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu per KK diperpanjang sampai Juni, Cek Daftar Penerimanya

 “Yang kurang, jumlahnya di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” ujar Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.

Data apa yang harus disiapkan untuk dapat bantuan UMKM?

Sebelum mendaftar, persiapkan data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!

Apa Persyaratannya?

Untuk mendapatkan bantuan UMKM, ini cara yang harus anda tempuh.

  • Wajib mempunyai NIK (nomor induk kependudukan)
  • Memiliki usaha UMKM
  • Bukan berstatus sebagai PNS, TNI, Polri atau pegawai di BUMN dan BUMD
  • WNI
  • Jika KTP pemohon domisilinya berbeda dengan lokasi usaha, bisa melampirkan surat keterangan usaha. Untuk mendapatkan surat keterangan usaha, pemohon bisa langsung datang ke kantor desa di mana tempat lokasi usahanya.

Ditegaskan, jika KTP pemohon berbeda domisili dengan lokasi usaha maka tinggal meminta surat keterangan usaha yang wajib dilampirkan saat mendaftarkan bantuan UMKM.

Baca Juga: Waspada, 13 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi

Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Fadeli: Jangan Sampai Muncul Klaster!

 

Bayar Tidak?

Program bantuan UMKM sifatnya hibah bukan kredit pinjaman. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan UMKM.

Ke mana mengajukannya?

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel ‘Bawa KTP Serta SKU Ke Kantor Ini dan Dapatkan Bantuan UMKM Senilai 2,4 Juta Rupiah

Untuk mendapatkan bantuan UMKM pemohon bisa mengajukan secara langsung ke kantor instansi berikut.

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nantinya instansi dan lembaga tersebut yang akan mengusulkan data dan sebagai penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Telkomsel Kucurkan Bantuan Rp2,5 Rupiah bagi Pelajar dan Mahasiswa, Segeralah Daftarkan Dirimu

Jika pemohon lolos verifikasi maka akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri. 

SMS itu digunakan untuk verifikasi ke bank penyalur agar dana bisa segera dicairkan.

Kalau tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut maka akan dibuatkan rekening di bank penyalur saat pencairan dana.*** (Ratri Ni’mah/Jurnal Presisi)***

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler