Selain Situs eform.bri.co.id, Cobalah Cek pembiayaan.depkop.go.id untuk Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta

13 Februari 2021, 05:00 WIB
Selain Situs eform.bri.co.id, Cobalah Cek pembiayaan.depkop.go.id untuk Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta /Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id/

LAMONGAN TODAY - Selain Situs eform.bri.co.id, cobalah cek pembiayaan.depkop.go.id untuk memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Cara loginnya dengan mengetik pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs tersebut, pendaftar dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Semua Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di pembiayaan.depkop.go.id dan eform.bri.co.id

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang lebih dikenal BPUM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Adapaun cara untuk melakukan kelengkapan data dengan masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website. Setelah itu, nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Baca Juga: Atta Halilintar Umumkan Dirinya Akan Menikah Dengan Aurel Hermansyah, Ini Tanggalnya

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Berikut cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Klik e-form BRImelalui link https://eform.bri.co.id/bpum,

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

5. Klik ‘proses inqury’

Syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Berbeza Kasta Thomas Arya, di Depan Orang Tuamu Kau Malukan Diriku

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Hercai Season 3 Datang Lagi, Bagaimana Kelanjutan Kisah Miran dan Reyyan ?

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT 2021 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KURBaca Juga: Hore, BLT Subsidi Gaji Telah Cair, Segera Cek Nama Anda di Sini, Bisa Lewat WhatsApp!

 

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler