Kemenaker Stop Anggarkan Subsidi Gaji tahun 2021, 8 Bantuan Sosial Ini Jadi Solusi, Apa Saja? Simak di Sini

4 Februari 2021, 08:30 WIB
Kemenaker Stop Anggarkan Subsidi Gaji tahun 2021, 8 Bantuan Sosial Ini Jadi Solusi, Apa Saja? Simak di Sini /Instagram/@idafauziyahnu

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) mengumumkan subsidi gaji bagi karyawan dihentikan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji untuk karyawan swasta dipastikan tidak akan ada lagi di tahun 2021.

"Sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya ,” ujar Ida seperti dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Bikin Kaget, Pria Tulen Dinyatakan Hamil Seusai Alami Sakit Perut, Ini Pengakuan Dokter

Meskipun demikian, masih ada berbagai macam bantuan yang tetap dilanjutkan.

Sebagaimana disampikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani memang tak menyebut anggaran subsidi gaji atau subsidi upah dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Menkeu Sri Mulyani. kemenkeu

Ia menyebutkan alokasi anggaran untuk PEN 2021 sebesar Rp553,1 triliun.

Baca Juga: Tidak Ada Rencana Pengadaan BSU pada 2021, Menaker: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja

Insentif tersebut berpotensi mengalami kenaikan jika insentif usaha telah dimasukkan.

“Jadi kemungkinan program PEN 2021 masih lebih tinggi dari Rp553 triliun jika insentif usaha dalam perpajakan kami laporkan,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta seperti dikutip dari Antara saat pemaparan anggaran program Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021.

Sri Mulyani menyatakan insentif usaha bidang perpajakan belum dimasukkan dalam alokasi Rp553,1 triliun karena pihaknya masih dalam proses melakukan estimasi awal yang bergantung pada wajib pajak (WP).

Baca Juga: Resmi Berpisah Dari Rohimah Alli, Kiwil Ungkapkan Hal Tak Terduga

“Kami tidak mencantumkan untuk insentif usaha perpajakan meski policy tetap diteruskan untuk beberapa. Nanti kami akan laporkan sebab jika kita lakukan estimasi awal tergantung WP-nya,” katanya.

Ia merinci terdapat empat fokus bidang yang telah masuk dalam alokasi anggaran Rp553,1 triliun yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta UMKM dan pembiayaan korporasi.

Pada bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksin Covid-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

Baca Juga: Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Angkat Bicara Program Penggantinya

Pada bidang perlindungan sosial memperoleh alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Pada program prioritas dialokasikan Rp141,36 triliun yang difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

Pada bidang UMKM dan pembiayaan korporasi dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Serta Minta Ini Pada Masyarakat Indonesia

Pada pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

“Komposisi PEN mengikuti nomenklatur atau pengelompokan seperti 2020 yang anggarannya Rp695 triliun dan terealisasi hanya Rp579 triliun. Dalam hal ini tahun 2021 jumlah PEN masih relatif sama tidak jauh berbeda dari yang terealisasi 2020,” jelasnya.

Hanya 8 Bansos yang disinggung olehnya, yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Baca Juga: Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler