Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id

4 Februari 2021, 05:30 WIB
Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id. /Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id/

LAMONGAN TODAY - Banyak cara untuk memperoleh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.

Yang terpenting, dalam memenuhi syarat ini yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu bagaimana cara untuk memperoleh bantuan UMKM?

Baca Juga: 5 Potret Terkini Yoga Pratama, Si Usil Pembawa Kodok di Film Warkop DKI: Sudah Berusia 37 Tahun Lho!

Daftar penerima bantuan UMKM bisa dilihat secara online di laman depkop.go.id.

BLT UMKM atau BPUM tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.

Baca Juga: Bikin Kaget, Pria Tulen Dinyatakan Hamil Seusai Alami Sakit Perut, Ini Pengakuan Dokter

Syarat Daftar BLT UMKM.

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Tidak Ada Rencana Pengadaan BSU pada 2021, Menaker: Insentif Pekerja Lewat Kartu Prakerja

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

Baca Juga: Resmi Berpisah Dari Rohimah Alli, Kiwil Ungkapkan Hal Tak Terduga

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Subsidi Gaji 2021 Disetop Kemenaker, Kemenkeu Angkat Bicara Program Penggantinya

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Jeff Bezos Mengundurkan Diri, Simak Dampaknya Beserta Pengganti CEO Amazon

1. Via hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses https://www.lapor.go.id.

Baca Juga: Rizky Billar Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Serta Minta Ini Pada Masyarakat Indonesia

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM akan terus bergulir di tahun 2021 ini.

"Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat," kata Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis, 21 Januari 2021 secara virtual.***

Editor: Nugroho

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler