Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Tahapannya

24 Januari 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah/

LAMONGAN TODAY - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM akan terus bergulir di tahun 2021 ini.

Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM itu sebagai upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menghadapi masa pandemi Covid-19.

"Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat," kata Jokowi sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis, 21 Januari 2021 secara virtual.

Baca Juga: Tak Perlu Gunakan Termometer, 4 Cara Ini Bisa Cek Suhu Tubuh

Bagaimana caranya?

Daftar penerima bantuan UMKM bisa diihat secara online di laman depkop.go.id.

BPUM atau BLT UMKM tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan BLT, Insentif Kartu Prakerja Disalurkan 2021

Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.

Syarat Daftar

1. Memiliki usaha berskala mikro.

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Ingin ASI Lancar? Tingkatkan Hormon Prolaktin dan Oksitosin, Cegah Lakukan Hal Ini

5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili

Baca Juga: Menggiurkan! Siapa Sangka 5 Pekerjaan ini Upahnya Mengalahkan Gaji UMR, Nomor 5 Santai Banget

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Indo Pride! Link Live Streaming M2 Mobile Legends World Championship Grand Final, RRQ Hoshi Harapan Bangsa

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 usai Vaksinasi, Kemenkes Berikan Penjelasan Berikut

- Nomor telepon

Jika pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via hotline ke 1500-857

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587

Baca Juga: Masih Ada, Kawanan Harimau Jawa Dikabarkan Terlihat di Gunung Raung

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses https://www.lapor.go.id.***

Editor: Nugroho

Sumber: Setneg

Tags

Terkini

Terpopuler