Punya Siapa Hayo, Ngaku? Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Ditemukan Di Minibus Tak Bertuan

- 20 Agustus 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi: benih lobster.
Ilustrasi: benih lobster. /Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

LAMONGAN TODAY - Polisi resor Kota Palembang, Sumatera Selatan menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar di sebuah mobil minibus tak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK.

Kepala Polisi resor kota Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra di Palembang, Jumat, mengatakan, peristiwa penemuan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat.

Warga melaporkan curiga dengan mobil merek Daihatsu Xenia berwarna silver yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Jumat sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Pengakuan Jokowi Diingatkan Covid-19 160 Ribu Kasus Per Hari: Kalau Gak Bisa Menghentikan Bisa Lampaui India

Lalu dari laporan tersebut satuan reserse kriminal (Satreskrim) langsung ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu.

“Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil),” kata dia.

Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil namun pemilik yang diharapkan tak kunjung datang sampai akhirnya petugas menggeledah mobil tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Ryan Jombang Hingga Divonis Mati Yang Belum Juga Dieksekusi Dibogem Habib Bahar Smith

Petugas mendapati dalam mobil itu menyimpan 13 kotak yang berisikan 70.407 benih lobster yang penggunaanya diatur undang-undang.

“Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor.

Baca Juga: 53 Terduga Troris Berpotensi Kacaukan RI, Ditangkap Di 11 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Beserta Tersangkanya

Kemudian, sebanyak 62.784 ekor jenis lobster pasir, semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.

Baca Juga: Berniat Melerai Tawuran, Ketua RW Dianggap Musuh Langsung Dibacok, Polisi: Dua Pemuda Diamankan

“Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Lestari Kejora dan Rizky Billiar Kisahkan Takdir Pertemuan Dengan Persembahan Lagu, Rizky: Saya Gak Main-Main

“Kini kami masih mengejar pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung.

Lalu nantinya seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya tersebut. Mengingat bibit lobster rentan mati.

Baca Juga: Rayakan 70 Tahun Kendalinya, China: Tibet Hanya Dapat Makmur Di Bawah Partai Komunis

“Segera nantinya kita lepasliarkan kehabitatnya,”tandasnya.

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x